Pada hari Rabu, 14 Mei 2025.Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melaksanakan Mediasi atas Permohonan Bantuan Hukum dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat atas Penagihan Denda Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipimpin langsung oleh Kasi Perdata dan TUN Kejari Sumbawa Barat Bapak Reza Safetsila Yusa, SH dan tim JPN yang bertempat di Ruang Rapat JPN Kejari Sumbawa Barat.
MEDIASI OLEH JPN TERKAIT PENAGIHAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH DAN PAJAK PENERANGAN JALAN (PPJ) PT. AMNT